BELAJAR MEMBUAT PTK

BELAJAR DARI GURU

BAB II

 KERANGKA PEMIKIRAN

A.     Sekilas Tinjauan Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat 1 huruf b menyebutkan: “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: …pendidikan kewarganegaraan….”. Pada pasal yang sama ayat 2 huruf b juga menyatakan dengan tegas: “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat …pendidikan kewarganegaraan….”

Pada bagian penjelasan dari pasal tersebut dinyatakan sebagai berikut: “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan  untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

Berdasarkan ketentuan normatif tersebut dengan jelas dapat diketahui betapa penting dan strategisnya peran yang diberikan pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, yang pada hakikatnya adalah sebagai sarana sosialisasi politik formal yang bersifat langsung bagi bangsa dan negara. Setiap bangsa dan negara merasa perlu untuk melakukan sosialisasi politik demi kelangsungan hidup bangsa dan negara itu sendiri. Sosialisasi politik merupakan sarana bagi suatu sistem politik (bangsa dan negara) untuk mewariskan patokan-patokan dan keyakinan-keyakinan politik dari generasi terdahulu kepada generasi berikutnya. Tanpa sosialisasi politik maka suatu bangsa, cepat atau lambat, pasti akan mengalami apa yang disebut “cultural leg”, hilangnya jati diri sebagai bangsa, dan pada akhirnya juga kehilangan harga diri sebagai bangsa. Kalau sampai terjadi seperti itu, maka keberadaannya sama dengan ketiadaannya. Itulah sebabnya setiap bangsa kapan pun dan di mana pun berada, selalu ada upaya untuk melakukan sosialisasi politik kepada seluruh warga negaranya. Proses Sosialisasi politik itu sering pula disebut sebagai “transmisi kebudayaan”. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan peran dan fungsi mata pelajaran PKn  sebagai sarana sosialisasi politik dalam rangka “nation and character building”.

Pertama : PKn merupakan bidang kajian kewarganegaraan yang ditopang berbagai disiplin ilmu yang releven, yaitu: ilmu politik, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi dan disiplin ilmu lainnya yang digunakan sebagai landasan untuk melakukan kajian-kajian terhadap proses pengembangan konsep, nilai dan perilaku demokrasi warganegara.

Kedua : PKn mengembangkan daya nalar (state of mind) bagi para peserta didik. Pengembangan karakter bangsa merupakan proses pengembangan warga negara yang cerdas dan berdaya nalar tinggi. PKn memusatkan perhatiannya pada pengembangan kecerdasan warga negara (civic intelegence) sebagai landasan pengembangan nilai dan perilaku demokrasi.

Ketiga : PKn sebagai suatu proses pencerdasan, maka pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah yang lebih inspiratif dan partisipatif dengan menekankan pelatihan penggunaan logika dan penalaran. Untuk memfasilitasi pembelajaran PKn yang efektif dikembangkan bahan pembelajaran yang interaktif yang dikemas dalam berbagai paket seperti bahan belajar tercetak, terekam, tersiar, elektronik, dan bahan belajar yang digali dari lingkungan masyarakat sebagai pengalaman langsung (hand of experience).

Keempat: kelas PKn sebagai laboratorium demokrasi. Melalui PKn, pemahaman sikap dan perilaku demokratis dikembangkan bukan semata-mata melalui ‘mengajar demokrasi” (teaching democracy), tetapi melalui model pembelajaran yang secara langsung menerapkan cara hidup secara demokrasi (doing democracy). Penilaian bukan semata-mata dimaksudkan sebagai alat kendali mutu tetapi juga sebagai alat untuk memberikan bantuan belajar bagi siswa sehingga dapat lebih berhasil di masa depan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh termasuk portofolio siswa dan evaluasi diri yang lebih berbasis kelas.

Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan sementara, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memiliki karakteristik spesifik serta peran dan fungsi yang strategis sebagai sarana sosialisasi politik formal yang bersifat langsung dalam rangka “character nation building” (pembangunan watak dan kepribadian bangsa) demi menjaga tetap tegaknya atau demi kelangsungan hidup bangsa dan negara.

B.    Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM

Sesuai dengan karakteristiknya yang spesifik, Pendidkan Kewarganegaraan tidak hanya sekedar mata pelajaran yang bersifat teoritik ilmiah, tetapi lebih dari itu adalah sarana sosialisasi yang bersifat doktriner, normatif, afektif dan psikomotorik.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana sosialisasi politik, sebagai sarana penyadaran politik untuk mendidik dan membentuk kepribadian warga negara agar menjadi warga negara yang baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang tidak hanya tahu menuntut hak-hak asasinya, tetapi juga mau dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial politiknya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atau dalam bahasa mantan Presiden Amerika Serikat, Thomas Jefferson, warga negara yang baik adalah orang yang berani bertanya pada dirinya: “Apa yang bisa aku berikan kepada negaraku”, dan bukan sebaliknya, “apa yang diberikan negara kepadaku”. Karena seperti dikatakan oleh para bijak bestari, kesempurnaan hidup manusia tercapai manakala ia hidup bermasyarakat. Kata Aristoteles, manusia menurut kodratnya adalah “zoon politicon”, makhluk yang selalu ingin hidup bersama dengan orang lain dalam masyarakat. Hal itu mengandung arti lebih jauh bahwa manusia tidak boleh bersikap egois dan individualistis, tidak mau tahu dan tidak mau menghormati hak-hak orang lain.

Dengan demikian, antara Pendidikan Kewarganegaraan dengan HAM terdapat hubungan yang bersifat fungsional, ibarat danau atau waduk dan airnya. Danau atau waduk tanpa kandungan air di dalamnya tidaklah berarti sama sekali. Sebaliknya, luapan air tanpa danau atau waduk yang menjadi penampung dan penyalur, maka akan terjadi banjir bandang yang membahayakan. Demikian pula Pendidikan Kewarganegaraan tanpa kandungan materi HAM untuk disosialisasikan tidaklah layak disebut pendidikan kewarganegaraan yang bercirikan  ‘civics mission”. Sebaliknya, Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa sarana sosialisasi akan mengakibatkan terjadinya anomali dan chaos dalam hidup bermasyarakat, atau akan terjadi suasana kehidupan di alam bebas seperti digambarkan oleh Thomas Hobes dengan ungkapannya yang terkenal: “Homo homini lupus, bellum omnium contra omnes”, manusia bagaikan serigala bagi yang lain dan selalu berada dalam kondisi saling bermusuhan.

Adapun yang dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Dibalik ketentuan adanya hak asasi manusia, ada pula kewajiban asasi manusia atau kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (Pasal 1 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999).

Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain mengatur tentang hak, kewajiban dasar, tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan partisipasi masyarakat. Adapun pemahaman tentang HAM yang paling mendasar dan Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.

3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektifoleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

Khusus mengenai:

    1. Hak milik tersebut mempunyai fungsi sosial yakni bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentinganumum bilamana menghendaki atau membutuhkan benar-benar, maka hak milik dapat dicabut menurut peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta menurut peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dihambat disini maksudnya adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh:

Pengadilan HAM, meliputi :

  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid (Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
    Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Secara umum di dunia internasional pembidangan Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak sipil dan hak-hak politik (generasi I), hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya (generasi II) serta hak-hak atas pembangunan (generasi III). Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.

Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I)

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
  2. Hak untuk hidup
  3. Hak untuk tidak dihukum mati
  4. Hak untuk tidak disiksa
  5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
  6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :

  1. Hak untuk menyampaikan pendapat
  2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
  3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
  4. Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

  1. Hak untuk bekerja
  2. Hak untuk mendapat upah yang sama
  3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
  4. Hak untuk cuti
  5. Hak atas makanan
  6. Hak atas perumahan
  7. Hak atas kesehatan
  8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

  1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
  2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
  3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

Hak Pembangunan (Generasi III)

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

  1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
  3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

Itulah sebagian dari materi-materi HAM yang terkandung dalam dan yang harus disosialisasikan kepada setiap warga negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga diharapkan terbentuknya pribadi-pribadi peserta didik yang mampu dan cakap melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

C.  Hakikat Belajar

Belajar merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi dan berperan penting dalam pembentukan pribadi dan perilaku individu. Nana Syaodih Sukmadinata (2005) menyebutkan bahwa sebagian terbesar perkembangan individu berlangsung melalui kegiatan belajar. Lantas, apa sesungguhnya belajar itu ?

Di bawah ini disampaikan tentang pengertian belajar dari para ahli :

  • Moh. Surya (1997) : “belajar dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perubahan perilaku baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya”.
  • Witherington (1952) : “belajar merupakan perubahan dalam kepribadian yang dimanifestasikan sebagai pola-pola respons yang baru berbentuk keterampilan, sikap, kebiasaan, pengetahuan dan kecakapan”.
  • Crow & Crow dan (195) : “ belajar adalah diperolehnya kebiasaan-kebiasaan, pengetahuan dan sikap baru”.
  • Hilgard (1962) : “belajar adalah proses dimana suatu perilaku muncul atau berubah karena adanya respons terhadap sesuatu situasi”
  • Di Vesta dan Thompson (1970) : “ belajar adalah perubahan perilaku yang relatif menetap sebagai hasil dari pengalaman”.
  • Gage & Berliner : “belajar adalah suatu proses perubahan perilaku yang yang muncul karena pengalaman”

Dari beberapa pengertian belajar tersebut diatas, kata kunci dari belajar adalah perubahan perilaku. Dalam hal ini, Moh Surya (1997) mengemukakan ciri-ciri dari perubahan perilaku, yaitu :

1. Perubahan yang disadari dan disengaja (intensional).

Perubahan perilaku yang terjadi merupakan usaha sadar dan disengaja dari individu yang bersangkutan. Begitu juga dengan hasil-hasilnya, individu yang 

bersangkutan menyadari bahwa dalam dirinya telah terjadi perubahan, misalnya pengetahuannya semakin bertambah atau keterampilannya semakin meningkat, dibandingkan sebelum dia mengikuti suatu proses belajar. Misalnya, seorang mahasiswa sedang belajar tentang psikologi pendidikan. Dia menyadari bahwa dia sedang berusaha mempelajari tentang Psikologi Pendidikan. Begitu juga, setelah belajar Psikologi Pendidikan dia menyadari bahwa dalam dirinya telah terjadi perubahan perilaku, dengan memperoleh sejumlah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang berhubungan dengan Psikologi Pendidikan.

2. Perubahan yang berkesinambungan (kontinyu).

Bertambahnya pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki pada dasarnya merupakan kelanjutan dari pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh sebelumnya. Begitu juga, pengetahuan, sikap dan keterampilan yang telah diperoleh itu, akan menjadi dasar bagi pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan berikutnya. Misalnya, seorang mahasiswa telah belajar Psikologi Pendidikan tentang “Hakekat Belajar”. Ketika dia mengikuti perkuliahan “Strategi Belajar Mengajar”, maka pengetahuan, sikap dan keterampilannya tentang “Hakekat Belajar” akan dilanjutkan dan dapat dimanfaatkan dalam mengikuti perkuliahan “Strategi Belajar Mengajar”.

3. Perubahan yang fungsional.

Setiap perubahan perilaku yang terjadi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup individu yang bersangkutan, baik untuk kepentingan masa sekarang maupun masa mendatang. Contoh : seorang mahasiswa belajar tentang psikologi pendidikan, maka pengetahuan dan keterampilannya dalam psikologi pendidikan dapat dimanfaatkan untuk mempelajari dan mengembangkan perilaku dirinya sendiri maupun mempelajari dan mengembangkan perilaku para peserta didiknya kelak ketika dia menjadi guru.

4. Perubahan yang bersifat positif.

Perubahan perilaku yang terjadi bersifat normatif dan menujukkan ke arah kemajuan. Misalnya, seorang mahasiswa sebelum belajar tentang Psikologi Pendidikan menganggap bahwa dalam dalam Prose Belajar Mengajar tidak perlu mempertimbangkan perbedaan-perbedaan individual atau perkembangan perilaku dan pribadi peserta didiknya, namun setelah mengikuti pembelajaran Psikologi Pendidikan, dia memahami dan berkeinginan untuk menerapkan prinsip – prinsip perbedaan individual maupun prinsip-prinsip perkembangan individu jika dia kelak menjadi guru.

5. Perubahan yang bersifat aktif.

Untuk memperoleh perilaku baru, individu yang bersangkutan aktif berupaya melakukan perubahan. Misalnya, mahasiswa ingin memperoleh pengetahuan baru tentang psikologi pendidikan, maka mahasiswa tersebut aktif melakukan kegiatan membaca dan mengkaji buku-buku psikologi pendidikan, berdiskusi dengan teman tentang psikologi pendidikan dan sebagainya.

6. Perubahan yang bersifat permanen.

Perubahan perilaku yang diperoleh dari proses belajar cenderung menetap dan menjadi bagian yang melekat dalam dirinya. Misalnya, siswa belajar mengoperasikan komputer, maka penguasaan keterampilan mengoperasikan komputer tersebut akan menetap dan melekat dalam diri siswa tersebut.

7. Perubahan yang bertujuan dan terarah.

Individu melakukan kegiatan belajar pasti ada tujuan yang ingin dicapai, baik tujuan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Misalnya, seorang mahasiswa belajar psikologi pendidikan, tujuan yang ingin dicapai dalam panjang pendek mungkin dia ingin memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang psikologi pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk kelulusan dengan memperoleh nilai A. Sedangkan tujuan jangka panjangnya dia ingin menjadi guru yang efektif dengan memiliki kompetensi yang memadai tentang Psikologi Pendidikan. Berbagai aktivitas dilakukan dan diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

8. Perubahan perilaku secara keseluruhan.

Perubahan perilaku belajar bukan hanya sekedar memperoleh pengetahuan semata, tetapi termasuk memperoleh pula perubahan dalam sikap dan keterampilannya. Misalnya, mahasiswa belajar tentang “Teori-Teori Belajar”, disamping memperoleh informasi atau pengetahuan tentang “Teori-Teori Belajar”, dia juga memperoleh sikap tentang pentingnya seorang guru menguasai “Teori-Teori Belajar”. Begitu juga, dia memperoleh keterampilan dalam menerapkan “Teori-Teori Belajar”.

Menurut Gagne (Abin Syamsuddin Makmun, 2003), perubahan perilaku yang merupakan hasil belajar dapat berbentuk :

  1. Informasi verbal; yaitu penguasaan informasi dalam bentuk verbal, baik secara tertulis maupun tulisan, misalnya pemberian nama-nama terhadap suatu benda, definisi, dan sebagainya.

Kecakapan intelektual; yaitu keterampilan individu dalam melakukan interaksi dengan lingkungannya dengan menggunakan simbol-simbol, 

  1. misalnya: penggunaan simbol matematika. Termasuk dalam keterampilan intelektual adalah kecakapan dalam membedakan (discrimination), memahami konsep konkrit, konsep abstrak, aturan dan hukum. Ketrampilan ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi pemecahan masalah.
  2. Strategi kognitif; kecakapan individu untuk melakukan pengendalian dan pengelolaan keseluruhan aktivitasnya. Dalam konteks proses pembelajaran, strategi kognitif yaitu kemampuan mengendalikan ingatan dan cara – cara berfikir agar terjadi aktivitas yang efektif. Kecakapan intelektual menitikberatkan pada hasil pembelajaran, sedangkan strategi kognitif lebih menekankan pada pada proses pemikiran.
  3. Sikap; yaitu hasil pembelajaran yang berupa kecakapan individu untuk memilih macam tindakan yang akan dilakukan. Dengan kata lain. Sikap adalah keadaan dalam diri individu yang akan memberikan kecenderungan vertindak dalam menghadapi suatu obyek atau peristiwa, didalamnya terdapat unsur pemikiran, perasaan yang menyertai pemikiran dan kesiapan untuk bertindak.
  4. Kecakapan motorik; ialah hasil belajar yang berupa kecakapan pergerakan yang dikontrol oleh otot dan fisik.

Sementara itu, Moh. Surya (1997) mengemukakan bahwa hasil belajar akan tampak dalam :

  1. Kebiasaan; seperti : peserta didik belajar bahasa berkali-kali menghindari kecenderungan penggunaan kata atau struktur yang keliru, sehingga akhirnya ia terbiasa dengan penggunaan bahasa secara baik dan benar.
  2. Keterampilan; seperti : menulis dan berolah raga yang meskipun sifatnya motorik, keterampilan-keterampilan itu memerlukan koordinasi gerak yang teliti dan kesadaran yang tinggi.
  3. Pengamatan; yakni proses menerima, menafsirkan, dan memberi arti rangsangan yang masuk melalui indera-indera secara obyektif sehingga peserta didik mampu mencapai pengertian yang benar.
  4. Berfikir asosiatif; yakni berfikir dengan cara mengasosiasikan sesuatu dengan lainnya dengan menggunakan daya ingat.
  5. Berfikir rasional dan kritis yakni menggunakan prinsip-prinsip dan dasar-dasar pengertian dalam menjawab pertanyaan kritis seperti “bagaimana” (how) dan “mengapa” (why).
  6. Sikap yakni kecenderungan yang relatif menetap untuk bereaksi dengan cara baik atau buruk terhadap orang atau barang tertentu sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan.
  7. Inhibisi (menghindari hal yang mubazir).
  8. Apresiasi (menghargai karya-karya bermutu).
  9. Perilaku afektif yakni perilaku yang bersangkutan dengan perasaan takut, marah, sedih, gembira, kecewa, senang, benci, was-was dan sebagainya.

Sedangkan menurut Bloom, perubahan perilaku yang terjadi sebagai hasil belajar meliputi perubahan dalam kawasan (domain) kognitif, afektif dan psikomotor, beserta tingkatan aspek-aspeknya

Belajar merupakan proses perubahan yang terjadi pada diri seseorang melalui penguatan ( reinforcement), sehingga terjadi perubahan yang bersifat permanen dan persisten pada dirinya sebagai hasil pengalaman (Learning is a change of behaviour as a result of experience), demikian pendapat John Dewey, salah seorang ahli pendidikan Amerika Serikat dari aliran Behavioural Approach.

Perubahan yang dihasilkan oleh proses belajar bersifat progresif dan akumulatif, mengarah kepada kesempurnaan, misalnya dari tidak mampu menjadi mampu, dari tidak mengerti menjadi mengerti, baik mencakup aspek pengetahuan (cognitive domain), aspek afektif (afektive domain) maupun aspek psikomotorik (psychomotoric domain). Belajar merupakan suatu proses usaha yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungan.

Ada empat pilar belajar yang dikemukakan oleh UNESCO, yaitu :

1.  Learning to Know, yaitu suatu proses pembelajaran yang memungkinkan siswa menguasai tekhnik menemukan pengetahuan dan bukan semata-mata hanya memperoleh pengetahuan.

2 Learning to do adalah pembelajaran untuk mencapai kemampuan untuk melaksanakan Controlling, Monitoring, Maintening, Designing, Organizing. Belajar dengan melakukan sesuatu dalam potensi yang kongkret tidak hanya terbatas pada kemampuan mekanistis, melainkan juga meliputi  kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain serta mengelola dan mengatasi koflik.

3.   Learning to live together adalah membekali kemampuan untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda dengan penuh toleransi, saling pengertia dan tanpa prasangka.

4.   Learning to be adalah keberhasilan pembelajaran yang untuk mencapai tingkatan ini diperlukan dukungan keberhasilan dari pilar pertama, kedua dan ketiga. Tiga pilar tersebut ditujukan bagi lahirnya siswa yang mampu mencari informasi dan menemukan ilmu pengetahua yang mampu memecahkan masalah, bekerjasama, bertenggang rasa, dan toleransi terhadap perbedaan. Bila ketiganya behasil dengan memuaskan akan menumbuhkan percaya diri pada siswa sehingga menjadi manusia yang mampu mengenal dirinya, berkepribadian mantap dan mandiri, memiliki kemantapan emosional dan intelektual, yang dapat mengendalikan dirinya dengan konsisten, yang disebut emotional intelegence (kecerdasan emosi).

D.  Interaksi Belajar

Belajar mengajar adalah sebuah interaksi yang bernilai normatif. Belajar mengajar adalah suatu proses yang dilakukan secara sadar dan bertujuan.

Dalam interaksi pembelajaran unsur guru dan siswa harus aktif, karena tidak mungkin terjadi proses interaksi bila hanya satu unsur yang aktif. Aktif dalam sikap, mental, dan perbuatan. Dalam sistem pengajaran dengan pendekatan keterampilan proses, siswa harus lebih aktif daripada guru. Guru hanya bertindak sebagai fasilitator dan pembimbing. Inilah yang disebut dengan interaksi edukatif sebagimana yang dikemukakan Abu Achmadi dan Shuyadi, 1985:47), interaksi edukatif adalah suatu gambaran hubungan aktif dua arah antara guru dan anak didik yang berlangsung dalam ikatan tujuan pendidikan.

Ada tiga pola komunikasi antara guru dan anak didik dalam proses interaksi edukatif, yakni komunikasi sebagai aksi, komunikasi sebagai interaksi, dan komunikasi sebagai transaksi.

1.   Komunikasi sebagai aksi atau komunikasi satu arah menempatkan guru sebagai pemberi aksi dan anak didik sebagai penerima aksi. Guru aktif, dan anak didik pasif. Mengajar dipandang sebagai kegiatan menyampaikan bahan pelajaran.

2.   komunikasi sebagai interaksi atau komunikasi dua arah, guru berperan sebagai pemberi aksi atau penerima aksi. Demikian pula halnya anak didik, bisa sebagai penerima aksi, bisa pula sebagai pemberi aksi. Antara guru dan anak didik akan terjadi dialog.

3.   komunikasi sebagai transaksi atau komunikasi banyak arah, komunikasi tidak hanya terjadi antara guru dan anak didik. Anak didik dituntut lebih aktif daripada guru, seperti halnya guru, dapat berfungsi sebagai sumber belajar bagi anak didik lain.

Penggunaan variasi pola interaksi mutlak dilakukan oleh guru. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kebosanan, kejenuhan, serta untuk menghidupkan suasana kelas demi keberhasilan anak didik dalam mencapai tujuan.

E.  Hasil Belajar

Belajar sangat erat hubungannya dengan prestasi belajar.Karena prestasi itu sendiri merupakan hasil belajar itu biasanya dinyatakan dengan nilai. Menurut Winarno Surahmad (1997:88) : “Hasil belajar adalah hasil dimana guru melihat bentuk akhir dari pengalaman interaksi edukatif yang diperhatikan adalah menempatkan tingkah laku”.

Dapat diartikan bahwa hasil belajar adalah suatu bentuk pertumbuhan atau Perubahan diri seseorang yang dinyatakan dengan cara bertingkah laku baru berkat pengalaman baru.

Hasil belajar merupakan hasil dari proses kompleks.Hal ini disebabkan banyak Faktor yang terkandung di dalamnya baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Adapun faktor internal yang mempengaruhi hasil belajar yaitu:

a.  Faktor fisiologi seperti kondisi fisik dan kondisi indera.

b. Faktor Psikologi meliputi bakat, minat, kecerdasan motivasi, kemampuan kognitif.

Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi hasil belajar adalah:

·  Lingkungan                : alam,masyarakat/keluarga

·  Faktor Instrumental   : kurikulum/bahan pengajaran sarana dan fasilitas.

F.     Motivasi belajar

Motivasi dapat diartikan sebagai kekuatan (energi) seseorang yang dapat menimbulkan tingkat persistensi dan entusiasmenya dalam melaksanakan suatu kegiatan, baik yang bersumber dari dalam diri individu itu sendiri (motivasi intrinsik) maupun dari luar individu (motivasi ekstrinsik).

Motivasi tersebut perlu dimiliki oleh para siswa dan guru untuk memperlancar pembelajaran. Kaitannya dengan pembelajaran, motivasi merupakan faktor yang sangat besar pengaruhnya pada proses belajar siswa. Tanpa adanya motivasi, maka proses belajar siswa akan sukar berjalan secara lancar. Dalam konsep pembelajaran, motivasi berarti seni mendorong peserta didik untuk melakukan kegiatan belajar sehingga tujuan pembelajaran tercapai. Motivasi adalah syarat mutlak dalam belajar.

Adakalanya guru membangkitkan dorongan, desire. incentive, atau memotivasi murid agar aktif ambil bagian dalam kegiatan belajar (Rasyad, 2003:92). Upaya menggerakkan, mengarahkan, dan mendorong kegiatan murid untuk belajar dengan penuh semangat dan vitalitas yang tinggi dinamakan memberi motivasi. Banyak bakat anak tidak berkembang, hal ini menurut Purwanto (2002:61), dikarenakan tidak diperolehnya motivasi yang tepat. Jika seseorang mendapat motivasi yang tepat. maka lepaslah tenaga yang luar biasa, sehingga tercapai hasil-hasil yang semula tidak terduga. Dalam proses pembelajaran para guru perlu mendesain motivasi yang tepat terhadap anak didik agar para anak didik itu belajar atau mengeluarkan potensi belajarnya dengan baik sehingga memperoleh hasil yang maksimal.

G.  Pengembangan Aktivitas, Kreativitas dan Motivasi Siswa

Efektivitas pembelajaran banyak bergantung kepada kesiapan dan cara belajar yang dilakukan oleh siswa itu sendiri, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Dalam hal ini, E. Mulyasa ( 2003) menekankan pentingnya upaya pengembangan aktivitas, kreativitas, dan motivasi siswa di dalam proses pembelajaran.

Dengan mengutip pemikiran Gibbs, E. Mulyasa (2003) mengemukakan hal-hal yang perlu dilakukan agar siswa lebih aktif dan kreatif dalam belajarnya, adalah:

  1. Dikembangkannya rasa percaya diri para siswa dan mengurangi rasa takut;
  2. Memberikan kesempatan kepada seluruh siswa untuk berkomunikasi ilmiah secara bebas terarah;
  3. Melibatkan siswa dalam menentukan tujuan belajar dan evaluasinya;
  4. Memberikan pengawasan yang tidak terlalu ketat dan tidak otoriter;
  5. Melibatkan mereka secara aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran secara keseluruhan.

Sementara itu, Widada (1994) mengemukakan bahwa untuk meningkatkan aktivitas dan kreativitas siswa, guru dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut :

1. Self esteem approach; guru memperhatikan pengembangan self esteem (kesadaran akan harga diri) siswa.

2. Creative approach; guru mengembangkan problem solving, brain storming, inquiry, dan role playing.

3. Value clarification and moral development approach; guru mengembangkan pembelajaran dengan pendekatan holistik dan humanistik untuk mengembangkan segenap potensi siswa menuju tercapainya self actualization, dalam situasi ini pengembangan intelektual siswa akan mengiringi pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa, termasuk dalam hal etik dan moral.

4. Multiple talent approach; guru mengupayakan pengembangan seluruh potensi siswa untuk membangun self concept yang menunjang kesehatan mental.

5 Inquiry approach; guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menggunakan proses mental dalam menemukan konsep atau prinsip ilmiah serta meningkatkan potensi intelektualnya.

6. Pictorial riddle approach; guru mengembangkan metode untuk mengembangkan motivasi dan minat siswa dalam diskusi kelompok kecil guna membantu meningkatkan kemampuan berfikir kritis dan kreatif.

7. Synetics approach; guru lebih memusatkan perhatian pada kompetensi siswa untuk mengembangkan berbagai bentuk metaphor untuk membuka inteligensinya dan mengembangkan kreativitasnya. Kegiatan pembelajaran dimulai dengan kegiatan yang tidak rasional, kemudian berkembang menuju penemuan dan pemecahan masalah secara rasional.

Sedangkan untuk membangkitkan motivasi belajar siswa, menurut E. Mulyasa (2003) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa siswa akan belajar lebih giat apabila topik yang dipelajarinya menarik dan berguna bagi dirinya;
  2. Tujuan pembelajaran harus disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada siswa sehingga mereka mengetahui tujuan belajar yang hendak dicapai. Siswa juga dilibatkan dalam penyusunan tersebut;
  3. Siswa harus selalu diberitahu tentang hasil belajarnya;
  4. Pemberian pujian dan hadiah lebih baik daripada hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan;
  5. Manfaatkan sikap-sikap, cita-cita dan rasa ingin tahu siswa;
  6. Usahakan untuk memperhatikan perbedaan individual siswa, seperti : perbedaan kemampuan, latar belakang dan sikap terhadap sekolah atau subyek tertentu;

Usahakan untuk memenuhi kebutuhan siswa dengan jalan memperhatikan kondisi fisiknya, rasa aman, menunjukkan bahwa guru peduli terhadap mereka, mengatur pengalaman belajar sedemikian rupa sehingga siswa memperoleh kepuasan dan penghargaan, serta mengarahkan pengalaman belajar kearah keberhasilan, sehingga mencapai prestasi dan mempunyai kepercayaan diri.

H.  Pembelajaran Berdasarkan Masalah

Pembelajaran berdasarkan masalah (Problem Based Instruction, PBI) merupakan pendekatan yang efektif untuk mengajarkan keterampilan proses tingkat tinggi (kompleks). Pembelajaran ini membantu siswa untuk memproses informasi yang sudah ada dalam otaknya dan menyusun pengetahuan baru tentang dunia di sekitarnya. PBI juga cocok untuk mengembangkan pengetahuan dasar (Ratumanan, 2003).

Menurut Arends (1997), pembelajaran berdasarkan masalah merupakan suatu pendekatan pembelajaran yang melatih siswa memecahkan permasalahan autentik dengan maksud untuk menyusun pengetahuan mereka sendiri, mengembangkan inkuiri dan keterampilan berpikir tingkat tinggi, mengembangkan kemandirian, dan membangun kepercayaan diri. Model ini dikenal dengan nama lain project-based teaching (pembelajaran proyek), experienced based education (pendidikan berdasarkan pengalaman), authentic learning (belajar autentik), dan anchored instruction (pembelajaran berakar pada kehidupan nyata).

Peran guru dalam model PBI adalah menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan, memfasilitasi penyelidikan, dan menyediakan diri untuk berdialog. Pembelajaran berdasarkan masalah tidak dapat terjadi tanpa guru mengembangkan lingkungan kelas yang memungkinkan terjadinya pertukaran ide secara terbuka (Ibrahim, 2000).

Pembelajaran berdasarkan masalah (PBI) memiliki karakteristik sebagai berikut (Arends, 1997): a. pengajuan pertanyaan atau masalah; b. berfokus pada keterkaitan antar disiplin; c. penyelidikan autentik; d. menghasilkan produk dan memamerkan hasil belajar; dan e. kolaborasi atau kerja sama.

1. Pengajuan Pertanyaan atau Masalah

Pembelajaran berdasarkan masalah tidak hanya mengorganisasikan prinsip-prinsip atau keterampilan akademik tertentu, tetapi mengorganisasikan segala keterampilan siswa dalam rangka memecahkan pertanyaan atau masalah sehingga pembelajaran sangat bermakna untuk siswa. Pembelajaran berdasarkan masalah memanfaatkan situasi kehidupan nyata yang autentik, menghindari jawaban sederhana, dan memungkinkan adanya berbagai macam solusi untuk pemecahan masalah tertentu.

2. Berfokus pada Keterkaitan antar Disiplin

Meskipun PBI pada umumnya berpusat pada mata pelajaran tertentu, masalah yang dipilih untuk diselidiki harus benar-benar nyata dan memerlukan peninjauan dari berbagai disiplin ilmu. Sebagai contoh, masalah pencemaran lingkungan dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu (mata pelajaran) seperti kimia, biologi, fisika, ekonomi, sosiologi, pariwisata, dan pemerintahan.

3. Penyelidikan Autentik

Pembelajaran Berbasis Masalah mengharuskan siswa melakukan penyelidikan autentik untuk mencari pemecahan masalah nyata. Para siswa harus menganalisis dan mendefinisikan masalah, mengembangkan hipotesis, membuat ramalan (prediksi), mengumpulkan dan menganalisis informasi (data), melakukan eksperimen atau percobaan, membuat inferensi, dan merumuskan kesimpulan.

4. Menghasilkan Produk dan Memperagakan Hasil Belajar

Pembelajaran Berbasis Masalah menuntut siswa untuk menghasilkan produk tertentu dalam bentuk karya nyata dan menuntut kemampuan memperagakan representasi bentuk penyelesaian masalah yang mereka temukan. Produk itu dapat berupa laporan, model fisik, video maupun program komputer. Siswa mampu menyusun rencana demonstrasi pemecahan masalah atau pemerolehan produk kepada teman lain.

5. Kolaborasi atau Kerjasama

Pembelajaran berdasarkan masalah dicirikan dengan kerjasama dalam satu kelompok kecil. Kerjasama memberikan motivasi untuk mendukung dalam melaksanakan tugas-tugas yang kompleks, dan memberikan kesempatan untuk berbagi inkuiri dan untuk saling berdialog, serta mengembangkan keterampilan berpikir dan keterampilan sosial.

Pembelajaran berbasis masalah biasanya terdiri dari 5 tahap utama yang dimulai dengan guru memperkenalkan siswa dengan situasi masalah, diakhiri dengan penyajian dan analisis hasil kerja siswa. Jika jangkauan masalah tidak terlalu sulit, kelima tahapan tersebut mungkin dapat diselesaikan dalam dua sampai tiga kali pertemuan. Namun untuk masalah yang kompleks  akan membutuhkan setahun penuh untuk menyelesaikannya. Kelima tahapan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

                                                                 Tabel 1

                     Sintak-Sintak Pembelajaran Berdasarkan Masalah

Sintak/Tahap

Tingkah Laku Siswa

Tahap 1

Orientasi siswa pada masalah

Siswa menerima penjelasan guru tentang tujuan pembelajaran dan hal-hal penting lainnya, serta terlibat pada aktivitas pemecahan masalah yang dipilih oleh guru

Tahap 2

Mengorganisasi siswa untuk belajar

Siswa mendifinisikan dan mengorgani-sasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah yang diberikan oleh guru.

Tahap 3

Membimbing penyelidikan individual atau kelompok

Siswa mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen, mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah.

Tahap 4

Mengembangkan dan menyajikan hasil penyelidikan

Siswa merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan, video, dan model serta dengan bantuan guru berbagi tugas dengan teman lainnya.

Tahap 5

Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah.

Siswa melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang digunakan.

ad.1) Orientasi Siswa pada Masalah (Tahap 1)                                                   

Guru mengkomunikasikan rencana pembelajaran secara jelas, memotivasi pembelajaran, dan memberikan apa yang perlu dilakukan oleh siswa. Kepada siswa yang belum pernah terlibat dalam  pembelajaan berdasarkan masalah, guru perlu menjelaskan tentang proses-proses dan prosedur-prosedur pembelajaran tersebut secara rinci pada pembelajaran yang membutuhkan elaborasi meliputi  hal-hal  berikut.

a) Tujuan utama dari pembelajaran adalah tidak untuk mempelajari sejumlah besar informasi, tetapi lebih kepada belajar bagaimana menyelidiki masalah-masalah penting dan bagimana menjadi pembelajar yang mandiri.

b)  Masalah atau pertanyaan yang diselidiki tidak mempunyai jawaban yang  mutlak benar  (absolut).  Masalah yang kompleks memiliki banyak penyelesaian dan seringkali saling bertentangan.

c) Selama tahap penyelidikan dari pembelajaran ini, siswa akan didorong untuk mengajukan pertanyaan dan untuk mencari informasi. Guru akan bertindak sebagai pembimbing yang menyediakan bantuan, sedangkan siswa berusaha untuk bekerja mandiri atau dengan temannya.

d)  Selama tahap analisis dan penjelasan, siswa harus didorong untuk menyatakan ide-idenya secara terbuka dan bebas. Guru dan teman lain di kelas berpantang untuk mentertawakan ide yang disampaikan siswa.  Semua siswa diberi kesempatan untuk menyumbang pemikiran terhadap kegiatan dan hasil penyelidikan melalui ide-ide yang dikemukakan.

ad.2) Mengorganisasikan Siswa untuk Belajar (Tahap 2)

Guru membantu siswa untuk bekerja secara kelompok dalam merencanakan dan melaksanakan penyelidikan serta dalam pembuatan laporan. Selain itu, memberikan saran-saran bagaimana mereka bekerja dalam kelompok, yang dalam kelompok kooperatif diupayakan heterogen dalam hal kemampuan, suku dan ras, dan jenis kelamin.

ad.3) Membantu Penyelidikan Mandiri dan Kelompok (Tahap 3)

Guru membantu penyelidikan secara mandiri maupun kelompok, meskipun setiap situasi masalah menghendaki teknik penyelidikan  yang berbeda-beda. Bantuan diarahkan kepada proses pengumpulan data dan eksperimen,  merumuskan hipotesis, dan pengujian hipotesis. Dalam tahap pengumpulan data, siswa dimotivasi agar benar-benar mengerti seberapa luas masalah yang dipecahkan, sehingga dapat mencipta dan membentuk ide-idenya.

ad.4) Mengembangkan dan Menyajikan Artifak serta Pameran (Tahap 4)

Tahap penyelidikan diikuti oleh penciptaan artifak dan pameran. Artifak  adalah suatu laporan tertulis yang mencakup berbagai karya seperti vidiotape  yang menunjukan situasi masalah dan permasalahannya. Guru  membantu siswa dalam mengembangkan dan menyajikan hasil penyelidikan dalam bentuk-bentuk laporan tertulis, video dan model-model. Di samping itu, guru membantu mereka saling berbagi tugas, siapa yang melakukan pemanasan, siapa yang melakukan penimbangan, kemudian menyusun laporan dan mempresentasikannya. Selanjutnya guru membantu siswa untuk mengorganisasikan hasil karya siswa.

ad.5)   Menganalisis dan Mengevaluasi  Proses Pemecahan Masalah (Tahap 5)

Guru membantu siswa agar lebih mudah mempresentasi ulang kegiatan yang mereka lakukan selama tahap pemecahan masalah. Guru meminta siswa untuk melakukan rekonstruksi pemikiran dan aktivitas  mereka selama tahap-tahap pembelajaran yang telah dilewatinya. Jika siswa melakukan kesalahan dalam  menghitung,  maka siswa diharuskan untuk menghitung ulang.

I. Tujuan Belajar dan Hasil Belajar yang Sesuai dengan PBI

Problem Based Instruction (PBI) tidak dirancang untuk membantu guru memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada siswa. PBI dikembangkan untuk: 1) membantu siswa mengembangkan kemampuan berpikir, pemecahan masalah, dan keterampilan intelektual, 2) belajar berbagai peran orang dewasa melalui pelibatan mereka dalam pengalaman nyata atau simulasi, dan 3) menjadikan pebelajar yang otonom dan mandiri. Uraian secara rinci ketiga tujuan di atas diuraikan berikut ini.

1. Keterampilan Berpikir dan Keterampilan Pemecahan Masalah

Menurut Arends (1997), definisi tentang keterampilan berpikir yang telah dikemukakan para ahli berfokus kepada proses-proses intelektual abstrak, antara lain seperti berikut: a) berpikir adalah proses yang melibatkan operasi mental seperti induksi, deduksi, klasifikasi, dan penalaran; b) berpikir adalah proses simbolik untuk menyatakan obyek nyata dan kejadian-kejadian dan berguna untuk menemukan prinsip-prinsip esensial tentang obyek dan kejadian itu; dan c) berpikir adalah kemampuan untuk menganalisis, mengkritik, dan mencapai kesimpulan berdasar pada inferensi atau pertimbangan yang seksama.

Berpikir tingkat tinggi menurut Resnick (1987) berkarakteristik sebagai berikut: a) non algoritmik, yaitu alur tindakan tidak sepenuhnya dapat ditetapkan sebelumnya; b)  cenderung kompleks, keseluruhan alurnya tidak dapat diamati dari satu sudut pandang; c) seringkali menghasilkan banyak solusi; d) melibatkan pertimbangan dan interpretasi, e) berpikir tingkat tinggi melibatkan penerapan banyak kriteria, yang kadang-kadang bertentangan satu dengan lainnya; f) seringkali melibatkan ketidakpastian, segala sesuatu tidak selalu berhubungan dengan tugas yang diketahui; g) melibatkan pengaturan diri tentang proses berpikir, tidak diakui sebagai berpikir tingkat tinggi pada seseorang jika ada orang lain membantu pada setiap tahap; h) melibatkan pencarian makna, menemukan struktur pada keadaan yang tampaknya tidak teratur; dan i. adalah sesuatu yang memerlukan usaha (kerja keras).

2. Pemodelan Peran Orang Dewasa

Resnick (1987) memberikan pemikiran tentang bagaimana PBI (Problem Based Instruction) membantu siswa untuk bekerja dalam situasi kehidupan nyata dan belajar seperti orang dewasa. Resnick memerikan bagaimana pembelajaran sekolah berbeda dalam empat hal dengan aktivitas mental dan belajar yang terjadi di luar sekolah. Keempat hal itu diuraikan sebagai berikut: a) pembelajaran di sekolah berpusat pada kinerja siswa secara individual, sedangkan di luar sekolah kerja mental melibatkan kerjasama dengan yang lain; b)  pembelajaran di sekolah berpusat pada proses berpikir tanpa bantuan, sedangkan aktivitas mental di luar sekolah melibatkan alat-alat kognitif seperti komputer, kalkulator, dan instrumen ilmiah lainnya; c) pembelajaran di sekolah mengembangkan berpikir simbolik berkaitan dengan situasi hipotesis, sedangkan aktivitas mental di luar sekolah menghadapkan masing-masing individu secara langsung dengan benda dan situasi yang konkrit dan nyata; dan d) pembelajaran di sekolah memusatkan pada keterampilan umum (membaca, menulis, dan menghitung) dan pengetahuan umum (sejarah dunia dan unsur-unsur kimia), sedangkan berpikir situasi khusus seperti membeli atau menyewa mobil baru mendominasi aktivitas mental di luar sekolah.

3. Pebelajar yang Otonom dan Mandiri

Pembelajaran berdasarkan masalah berusaha membantu siswa menjadi pebelajar yang mandiri dan dapat menentukan apa yang akan dipelajari. Dengan bimbingan guru secara berulang-ulang mendorong dan mengarahkan mereka untuk mengajukan pertanyaan, mencari penyelesaian terhadap masalah nyata oleh mereka sendiri, siswa belajar untuk menyelesaikan tugas-tugas itu secara mandiri.

Lingkungan  belajar dan sistem pengaturan dalam pembelajaran berdasarkan masalah memiliki ciri terbuka, proses secara demokrasi dan peranan aktif siswa. Keseluruhan proses membantu siswa menjadi mandiri, siswa yang otonom dan percaya pada keterampilan intelektual mereka sendiri, memerlukan keterlibatan aktif dalam lingkungan, beorientasi inkuiri yang aman secara intelektual. Meskipun guru dan siswa melakukan tahapan pembelajaran PBI yang terstruktur dan dapat diprediksi, norma di sekitar pelajaran adalah norma terbuka dan bebas mengemukakan pendapat. Lingkungan belajar menekankan pada peranan sentral siswa, bukan guru.

J.   Efektivitas Pembelajaran

Efektivitas belajar terjadi bila siswa secara aktif dilibatkan dalam mengorganisasikan dan menemukan hubungan-hubungan informasi. Kegiatan belajar yang efektif tidak hanya meningkatkan pemahaman dan daya serap siswa pada materi pembelajaran tetapi juga meningkatkan keterampilan berfikir. Efektivitas pembelajaran menurut Slavin (dalam Sinaga, 1999) ditentukan empat aspek, yaitu :

1.      Kuantitas pembelajaran yaitu seberapa besar informasi atau keterampilan yang disajikan sehingga siswa dapat dengan mudah mempelajarinya.

2.   Kesesuaian tingkat pembelajaran, yaitu sejauh mana guru memastikan tingkat kesiapan siswa untuk mempelajari informasi baru (yakni harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang berkaitan dengan informasi  itu). Dengan kata lain masalah yang dibicarakan tidak terlalu sulit dan tidak terlalu mudah.

3.      Intensif, yaitu seberapa besar usaha guru memotivasi siswa untuk mengerjakan tugas-tugas belajar dan mempelajari materi yang disajikan.

4.      Waktu, yaitu banyaknya waktu yang diberikan kepada siswa untuk mempelajari materi yang disajikan.

Dari catatan di atas, pembelajaran efektif menghendaki guru agar melibatkan siswa secara aktif dalam pembelajaran sehingga siswa mampu menemukan hubungan antara informasi baru dengan informasi yang telah dimiliki dan pada akhirnya mampu memahami informasi yang diberikan guru. Untuk mengetahui efektivitas pembelajaran, dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu :

1.    Aspek Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran. Efektivitas pembelajaran dapat ditentukan berdasarkan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.

2.    Aspek Aktivitas. Efektivitas pembelajaran dapat dilihat dari aktivitas guru dan aktivitas siswa dalam pembelajaran. Efektivitas ini dapat ditentukan dengan menganalisis hasil pengamatan pada saat berlangsungnya pembelajaran tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan.

3.    Aspek Respon Siswa. Efektivitas pembelajaran dapat dilihat dari respon siswa yang ditentukan dari kesesuaian respon siswa dengan model pembelajaran yang digunakan.

4.    Aspek Hasil Belajar Siswa. Efektivitas pembelajaran dapat ditentukan dengan memperhatikan tingkat penguasaan siswa terhadap materi yang diberikan.

K.  Langkah-langkah Pembelajaran Berdasarkan Masalah

1.    Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.

2.    Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.)

3.    Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.

4.    Guru membantu siswa dalam merencanakan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya

5.    Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.

L.   Meningkatkan Hasil Belajar PKn Melalui Model Pembelajaran Berbasis Masalah

Hasil belajar adalah segala kemampuan yang dapat dicapai siswa melalui proses belajar yang berupa pemahaman dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi siswa dalam kehidupannya sehari-hari serta sikap dan cara berpikir kritis dan kreatif dalam rangka mewujudkan manusia yang berkualitas, bertanggung jawab bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hasil belajar PKn adalah hasil belajar yang dicapai siswa setelah mengikuti proses pembelajara PKn berupa seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan dasar yang berguna bagi siswa untuk kehidupan sosialnya baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang yang meliputi: keragaman suku bangsa dan budaya Indonesia, keragaman keyakinan (agama dan golongan) serta keragaman tingkat kemampuan intelektual dan emosional. Hasil belajar didapat baik dari hasil tes (formatif, subsumatif dan sumatif),  unjuk kerja (performance), penugasan (Proyek), hasil kerja (produk), portofolio, sikap serta penilaian diri.

Untuk meningkatkan hasil belajar PKn, dalam pembelajarannya harus menarik sehingga siswa termotivasi untuk belajar. Diperlukan model pembelajara interaktif dimana guru lebih banyak memberikan peran kepada siswa sebagai subjek belajar, guru mengutamakan proses daripada hasil. Guru merancang proses belajar mengajar yang melibatkan siswa secara integratif dan komprehensif pada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik sehingga tercapai hasil belajar. Agar hasil belajar PKn meningkat diperlukan situasi, cara dan strategi pembelajaran yang tepat untuk melibatkan siswa secara aktif baik pikiran, pendengaran, penglihatan, dan psikomotor dalam proses belajar mengajar.

Adapun pembelajaran yang tepat untuk melibatkan siswa secara totalitas adalah pembelajaran dengan Problem Based Learning. Pembelajaran dengan model Problem Based Learning adalah suatu model pembelajaran dimana sebelum proses belajar mengajar didalam kelas dimulai, siswa terlebih dahulu diminta mengobservasi suatu fenomena. Kemudian siswa diminta untuk mencatat permasalahan yang muncul, serta mendiskusikan permasalahan dan mencari pemecahan masalah dari permasalahan tersebut. Setelah itu, tugas guru adalah merangsang untuk berpikir kritis dan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada serta mengarahkan siswa untuk bertanya, membuktikan asumsi, dan mendengarkan perspektif yang berbeda diantara mereka.

Pembelajaran model Problem Based Learning berlangung secara alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, menemukan dan mendiskusikan masalah serta mencari pemecahan masalah, bukan transfer pengetahuan dari guru ke siswa. Siswa megerti apa makna belajar, apa manfaatya, dalam status apa mereka, dan bagaimana mencapainya. Mereka sadar bahwa yang mereka pelajari berguna bagi hidupnya nanti. Siswa terbiasa memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang bergua bagi dirinya dan bergumul dengan ide-ide.

Dalam pembelajaran model Problem Based Learning tugas guru mengatur strategi belajar, membantu menghubungkan pengetahuan lama dengan pngetahuan baru, dan memfasilitasi belajar. Anak harus tahu makna belajar dan menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya untuk memecahkan masalah dalam kehidupannya.

Dari pembahasan teoritis tersebut kiranya  dapat diperoleh kerangka pemikian bahwa pembelajaran dengan model Problem Based Learning dapat meningkatkan motivasi, partisipasi, dan prestasi  belajar siswa dalam mata pelajaran PKn, khususnya untuk materi pokok pembelajaran “Perlindungan dan Penegaka HAM” di kelas VII Semester 2 SMP Negeri 2 Sugio Lamongan, Jawa Timur. Karena, dengan model pembelajaran berbasis masalah kegiatan pembelajaran untuk siswa dirancang sedemikian rupa sehingga siswa mampu belajar secara aktif,  inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Lebih dari itu kegiatan pembelajaran dirancang sedemikian rupa sehingga siswa dapat membangun sendiri pengetahuannya, menemukan pengetahuan dan keterampilannya sendiri melalui proses bertanya, kerja kelompok, belajar dari model yang sebenarnya, bisa merefleksikan apa yang diperolehnya antara harapan dan kenyataan. Dengan demikian pula maka peningkatan hasil belajar yang didapat bukan hanya sekedar hasil menghapal materi belaka, tetapi lebih pada kegiatan nyata (pemecahan kasus-kasus) yang dikerjakan siswa pada saat melakukan proses pembelajaran (melaui diskusi kelompok dan diskusi kelas).

M. HIPOTESIS TINDAKAN

Berdasarkan bangunan kerangka teori dan pemikiran yang telah terurai secara panjang lebar, kiranya dapat dirumuskan hipotesis tindakan sebagai berikut:

1. Model Pembelajaran Berdasar Masalah (Problem Based Learning/Instruction) dapat meningkatkan motivasi dan partisipasi  belajar pada siswa Kelas VII Semester II SMP Negeri 2 Sugio Lamongan-Jawa Timur, khususnya untuk materi pokok pembelajaran “Perlindungan dan Penegakan HAM dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

2.   Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning) dapat meningkatkan prestasi belajar siswa Kelas VII Semester II SMP Negeri 2 Sugio Lamongan – Jawa Timur, khususnya untuk materi pembelajaran “Perlindungan dan Penegakan HAM  dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Selanjutnya Bab III >>

 Banner Preview:

Banner HTML Code:

Selamat Datang di Situs Belajar Membuat PTK

Upcoming Events

No upcoming events

Recent Videos

No new videos

Newest Members

sudjatmikoMohammad Sholeh

Recent Blog Entries

No recent entries

Recent Forum Posts

No recent posts